Bantah Tekanan Opini, Kejati Sulut Beberkan Bukti Korupsi Tambang PT HWR dan Kerugian Lingkungan Rp 11 M

manadosiana.com, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) berjalan murni berdasarkan hukum. Kejaksaan membantah penetapan tersangka dipengaruhi tekanan opini publik maupun isu personal keluarga.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, mengatakan penetapan Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka pada 15 September 2026 telah memenuhi syarat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Bacaan Lainnya

​”Tim penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Irvan melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Sabtu sore, 19 September 2026.

​Irvan menjelaskan, penyidik mendalami fakta persidangan, memeriksa saksi serta ahli, hingga melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta berbagai peralatan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.

​Selain dugaan penyimpangan pengelolaan tambang, kejaksaan turut menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat eksplorasi tanpa mengindahkan ketentuan hukum tersebut. Hasil perhitungan sementara mencatat angka kerugian lingkungan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 11 miliar.

​Meski telah berstatus tersangka, Elisabeth Laluyan tidak dijebloskan ke rumah tahanan negara. Penyidik memutuskan mengenakan status tahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

​Irvan menambahkan, tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain.

​”Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” ujar Irvan.

Pos terkait