Paripurna DPRD, Gubernur Yulius Selvanus Beberkan Capaian Fiskal 2025 dan Urgensi Ranperda Perizinan

manadosiana.net, ​MANADO — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyampaikan pidato pengantar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (23/6). Agenda penting ini berfokus pada dua rancangan regulasi krusial: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut TA 2025 dan Ranperda tentang Anggaran Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

​Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sulut atas sinergitas yang kokoh dalam mengawal roda pembangunan di Bumi Nyiur Melambai. Menurutnya, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk mengukur efektivitas pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

​Capaian Kinerja Keuangan dan Makro Ekonomi TA 2025

​Di tengah dinamika efisiensi belanja sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil menjaga ketahanan fiskal secara sehat dan akuntabel. Berikut adalah rincian capaian realisasi keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025:

  • Realisasi Pendapatan Daerah: Mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38% dari target.
  • Realisasi Belanja Daerah: Mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36% dari pagu anggaran.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Tercatat sebesar Rp177,13 miliar.
  • Total Aset Daerah: Meningkat signifikan menjadi Rp11,49 triliun (naik lebih dari Rp710 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,78 triliun).
  • Struktur Kewajiban: Turun drastis menjadi Rp849 miliar dari posisi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,26 triliun.

​Atas performa pengelolaan keuangan yang transparan ini, Pemprov Sulut kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

​Selain indikator keuangan, Gubernur juga membeberkan lompatan positif pada indikator makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sepanjang tahun 2025, di antaranya:

  • Pertumbuhan Ekonomi: Sulut tumbuh dinamis sebesar 5,66%, berada di atas rata-rata nasional yang mencatat angka 5,11%.
  • Angka Kemiskinan: Berhasil ditekan hingga 6,62% (nasional: 8,25%).
  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Menurun dari 5,85% menjadi 5,78%.
  • Inflasi Daerah: Terkendali sangat ketat di angka 1,23%, jauh di bawah inflasi nasional sebesar 2,92%.
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Melesat naik ke angka 76,32 dari sebelumnya 75,03 pada tahun 2024.
  • Sektor Kesejahteraan Petani & Nelayan: Nilai Tukar Petani (NTP) melonjak ke 125,21 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) naik menjadi 112,17.

​Urgensi Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

​Menyangkut Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Yulius Selvanus memaparkan kronologi historis draf regulasi yang sejatinya telah diharmonisasi sejak Oktober 2023 namun tertunda karena keterbatasan fiskal.

​Gubernur menegaskan, kehadiran regulasi ini sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum bagi para investor sekaligus sebagai panduan agar eksploitasi potensi daerah tetap menjaga kelestarian lingkungan. Secara garis besar, terdapat 6 poin ruang lingkup yang diatur dalam Ranperda ini:

  1. Pendelegasian Perizinan: Memangkas alur birokrasi dengan mendelegasikan wewenang kepala daerah ke dinas teknis terkait.
  2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Mengatur mekanisme yang transparan sesuai PP No. 6 Tahun 2021.
  3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Menerapkan Risk-Based Approach (pendekatan berbasis risiko) untuk menyederhanakan dokumen persyaratan.
  4. Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha: Menetapkan kriteria objektif bagi para penanam modal.
  5. Pemberian Insentif pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Optimalisasi fasilitas fiskal dan non-fiskal pada wilayah KEK di Sulut.
  6. Pendanaan: Menjamin kepastian alokasi anggaran operasional sistem perizinan terintegrasi.

​Regulasi ini juga diproyeksikan dapat mendongkrak penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, memenuhi indikator Korsupgah KPK-MCSP, serta menyelaraskan pembagian kewenangan wilayah agar tidak tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

​Kehadiran Pejabat dan Mitra Strategis

​Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, S.IP, MM, bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Ahli Utama, serta pimpinan instansi vertikal.

​Hadir pula Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bank SulutGo, General Manager PT PLN Suluttenggo, Tim Khusus Gubernur Percepatan PSN, jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perumda Pembangunan Sulut, PT Pengembangan Pariwisata Sulut, PT Membangun Sulut Maju, Ketua Dekopinwil Sulut, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi, tenaga ahli fraksi, serta insan pers.

Catatan Perubahan (Polesan):

  • Perbaikan Redaksional: Mengubah penulisan persentase menjadi format baku (misal: “96,38 persen” menjadi “96,38%”).
  • Koreksi Struktur Kalimat: Memperbaiki kalimat yang terpotong di teks asli akibat kesalahan salin-tempel (seperti kata “program”, “pengenda pengelo intern”, atau kalimat yang menggantung pada bagian urgensi perizinan).
  • Alur Berita: Menambahkan lead (kepala berita) standar jurnalistik yang mencantumkan subjek, waktu, dan benang merah acara agar pembaca langsung memahami inti artikel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *