Kuasa Hukum Kartini Gaghansa Siap Lawan Kezaliman: Hanafi Saleh Tagih Komitmen Hukum Presiden Prabowo di Polda Sulut

​manadosiana.com, MANADO – Tim penasihat hukum Kartini Gaghansa dari Kantor Hukum Paparang-Hanafi menyatakan kesiapan penuh untuk mengobarkan perang terbuka melawan segala bentuk kezaliman hukum dan praktik intervensi dalam penanganan kasus kliennya di Polda Sulawesi Utara. Pernyataan tegas ini dikeluarkan menyusul beredarnya isu tak sedap mengenai adanya oknum di lingkaran Istana Presiden yang berupaya mengintervensi penyidik untuk mengaburkan kasus pembuatan surat palsu tersebut.

Hanafi Saleh, S.H., selaku advokat Kartini Gaghansa yang melakukan tatap muka dengan penyidik, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar sedikit pun menghadapi ancaman atau tekanan dari pihak mana pun, termasuk jika penekan tersebut mengklaim berasal dari ring satu kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi yang independen dan terbebas dari intervensi politik praktis demi melindungi masyarakat yang mencari keadilan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya di Mapolda Sulut pada 10 Juli 2026, Hanafi Saleh, S.H. secara khusus mengungkit komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum di Indonesia. Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki komitmen tinggi bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang status sosial atau kedudukan politik seseorang. Oleh sebab itu, tindakan oknum istana yang mencoba bermain dalam kasus ini jelas mengkhianati visi besar presiden.

“Penyidik atau penyidik pembantu tidak usah gentar atau merasa terpengaruh dengan adanya intervensi dari pihak mana pun juga, karena kami akan lawan! Kami selaku tim penasihat hukum Paparang-Hanafi akan senantiasa lawan dalam kaitan dengan penegakan hukum,” tegas Hanafi Saleh, S.H.

Dia meminta kepolisian daerah Sulut menunjukkan integritasnya dan membuktikan bahwa mereka tunduk pada konstitusi, bukan pada oknum pejabat.

Tim pengacara Paparang-Hanafi juga membeberkan rekam jejak perjuangan mereka yang selalu konsisten membela masyarakat dari tindakan semena-mena. Hanafi Saleh, S.H. menyebutkan beberapa perkara serupa yang melibatkan klien mereka sebelumnya berhasil dimenangkan hingga divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Manado, membuktikan bahwa kebenaran materiil akan selalu menang melawan rekayasa hukum dan intervensi kekuasaan.

Dengan dibukanya kembali kasus pembuatan surat palsu yang melibatkan mantan Lurah Malendeng Risman Panjaitan, Jufri Tambengi, dan Joyce Gosal pasca-praperadilan, tim hukum berharap perkara ini segera bergulir ke pengadilan. Hanafi Saleh, S.H. menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus Kartini Gaghansa hingga tuntas sekaligus menjadikan momentum ini sebagai pembuktian bahwa hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo bersih dari intervensi oknum Istana.(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *