Kasus Mantan Plt Hukum Tua Wori Jadi Temuan, Inspektorat Sulut Sebut VS Mulai Kembalikan Siltap Secara Bertahap

MANADO, MANADOSIANA.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Wori berinisial VS, kini dipastikan mendapat atensi serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Perkara yang awalnya bergulir di tingkat kabupaten tersebut kini telah masuk dalam pengawasan Inspektorat Provinsi Sulut.

​Kepala Inspektorat Sulawesi Utara, DR Jemmy Kumendong, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan oknum mantan pejabat desa di Minahasa Utara tersebut.

Bacaan Lainnya

​Berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan pihak kabupaten, persoalan tersebut kini statusnya sudah ditingkatkan dan telah menjadi temuan resmi dari hasil pemeriksaan.

​”Berdasarkan laporan Inspektur Minut, utk hal ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dijadikan temuan, ybs (yang bersangkutan) sudah mulai menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembalikan Siltap (Penghasilan Tetap) secara bertahap,” kata Jemmy Kumendong kepada media, Rabu (24/6/2026).

​Dengan adanya pengembalian Siltap secara bertahap oleh oknum VS, hal ini memperkuat indikasi adanya ketidaksesuaian mekanisme penyaluran atau penggunaan anggaran pendapatan desa selama masa jabatannya terdahulu.

​Meski proses pengembalian kerugian atau Siltap tersebut sudah mulai berjalan, pengawasan ketat dari Inspektorat Minahasa Utara yang di-back up oleh Inspektorat Sulut dipastikan akan terus bergulir hingga persidangan atau penyelesaian administratif ini tuntas 100 persen. Warga Desa Wori pun berharap agar keterbukaan informasi mengenai total kerugian yang dikembalikan dapat disampaikan secara transparan kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *