Warga Wori Sambangi Inspektorat Minut, Pertanyakan Kasus Dugaan Tunjangan Ganda Eks Plt Hukum Tua

manadosiana.net, MINUT – Seorang warga Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Frans Johanis, mendatangi kantor Inspektorat Minut pada Selasa (23/6/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penerimaan tunjangan ganda oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Wori berinisial VS.

​Frans membeberkan bahwa VS diduga menerima tunjangan dari dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Plt Hukum Tua Desa Wori dan Pengawas TK-SD se-Kecamatan Wori.

Bacaan Lainnya

​”Kami menduga yang bersangkutan menerima dua tunjangan. Yang pertama Siltap (Penghasilan Tetap) untuk perangkat desa sebesar Rp 36 juta dan tunjangan dari pengawas TK-SD,” ujar Frans kepada awak media di lokasi.

​Menurut Frans, praktik rangkap tunjangan tersebut jelas menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

​”Kami meminta agar yang bersangkutan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena etika seorang ASN itu harus melaksanakan tugas dengan baik dan patuh pada aturan hukum,” tegasnya.

​Frans menambahkan, kehadirannya di kantor Inspektorat adalah untuk memastikan aduan yang ia layangkan tidak jalan di tempat. Selain ke Inspektorat, laporan serupa sebelumnya juga telah ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Pemerintah Desa setempat.

​Dari hasil koordinasi tersebut, Frans mengaku mendapatkan sinyal positif dari pihak internal Inspektorat. Kasus ini dikabarkan sudah mulai bergulir di meja pemeriksaan.

​”Informasi yang didapatkan dari Pak Ramlen selaku penyidik di Inspektorat Minut, [laporan] itu sudah ditindaklanjuti. Mudah-mudahan akan segera terus berkembang dan dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Frans.

​Di akhir penjelasannya, Frans turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Inspektorat Minut yang dinilai responsif dalam mengawal laporan masyarakat demi menegakkan integritas birokrasi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *