Mantan Plt Hukum Tua Wori Diduga Terima Tunjangan Ganda, Warga Laporkan ke  Inspektorat dan Kejati Sulut

manadosiana.com, MINUT – ​Dugaan pelanggaran administrasi kembali menerpa birokrasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Wori berinisial VS, diduga kuat menerima dobel tunjangan selama menduduki jabatan tersebut sejak April 2025 hingga Mei 2026 lalu.

​Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), VS disinyalir tetap menerima tunjangan ASN sekaligus mengantongi Penghasilan Tetap (Siltap) sebagai Plt Hukum Tua selama 11 bulan masa kerjanya. Kasus ini mencuat setelah adanya penelusuran dari warga setempat.

Bacaan Lainnya

​Bendahara Pemerintah Desa Wori membenarkan adanya pembayaran Siltap kepada VS selama yang bersangkutan aktif menjabat. Berdasarkan keterangannya, dana tersebut mengalir rutin setiap bulan.

​”Kalau itu (tunjangan) benar bahwa VS menerima sepanjang dia menjabat Plt Hukum Tua Wori. VS terima Rp 3 juta per bulan. Saya tahu karena saya yang mengatur Siltap itu, tapi yang membayar adalah Sekdes,” ujar Bendahara Desa kepada wartawan, Senin (22/6).

​Dia juga menambahkan bahwa buntut dari temuan ini, VS dikabarkan telah dijatuhi sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “Saya dapat info, dia (VS), kalau tidak salah dapat TGR,” imbuhnya.

​Secara terpisah, Frans Johanis, warga Desa Wori yang mengawal kasus ini, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Minut pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak berwenang mengonfirmasi bahwa VS telah mengakui perbuatannya.

​”Benar. Pekan lalu saya pergi ke Inspektorat Minut dan bertemu langsung dengan Kepala Inspektorat, Bapak Steven Tuwaidan, serta Irban I, Ramlen,” kata Frans, Senin (22/6).

​Menurut Frans, dari hasil diskusi tersebut, VS melayangkan pengakuan dan berkomitmen untuk mengembalikan uang negara yang telah diterimanya selama 11 bulan menjadi Plt Hukum Tua Desa Wori.

Total Dana Temuan: Rp 36 juta (akumulasi Siltap selama masa jabatan April 2025 – Mei 2026).

Status Terkini: VS bersedia mengembalikan dana Siltap Perangkat Desa tersebut ke kas daerah.

​Meski ada iktikad pengembalian dana, Frans menegaskan bahwa proses hukum dan pengawasan harus tetap berjalan transparan. Hari ini, Selasa (23/6)2026), Dia dijadwalkan mendatangi kembali pihak pengawas dan aparat penegak hukum guna menanyakan kelanjutan laporan.

​”Jadi, Selasa besok  saya akan pergi ke kantor Inspektorat Minut dan Kejati Sulut untuk menanyakan progres laporan yang telah saya layangkan sebelumnya. Saya berharap tindak lanjut dari kasus ini bisa segera terlaksana dengan tegas,” pungkas Frans.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *