MANADO, manadosiana.com – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut di Ruang Rapat Komisi IV pada Senin (19/10/2026). Pertemuan ini berfokus membahas fenomena tenaga administrasi sekolah yang dialihfungsikan menjadi guru pengajar guna memenuhi kekurangan tenaga pendidik di daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny J. Paat, mempertanyakan kejelasan nasib para tenaga administrasi yang sebenarnya memiliki latar belakang keahlian spesifik seperti matematika. Menurutnya, banyak pegawai yang awalnya mendaftar di pos administrasi, namun terpaksa turun tangan mengajar di kelas ketika sekolah mengalami krisis guru pengajar.
Pengawasan ketat ini dilakukan DPRD Sulut untuk memastikan bahwa diskresi atau penyesuaian yang diambil pihak sekolah tidak merugikan hak-hak pegawai di kemudian hari. Komisi IV menilai perlunya kejelasan payung hukum dan mekanisme integrasi agar kontribusi para tenaga pengajar darurat tersebut diakui secara adil dalam sistem nasional.
RDP tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sulut, di antaranya Wakil Ketua Louis Carl Schramm, Sekretaris Pricilia Cindy Wurangian, serta anggota Muslimah Monggilong, Vionita Kuera, dan Irene Golda Pinontoan yang berkomitmen mengawal isu pendidikan ini bersama jajaran pejabat Dikda Sulut.

