MANADO, manadosiana.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi mengumumkan pembentukan susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut pada Senin (19/10/2026).
Struktur kepemimpinan Pansus ini dikoordinasikan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiskus Andi Silangen, S.PB KBD, bersama jajaran Wakil Ketua DPRD, yaitu Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Pengumuman tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, serta jajaran Forkopimda yang hadir.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) serta sesuai amanat Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 11. Aturan tersebut mengatur bahwa pembahasan Ranperda prakarsa DPRD dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan, di mana tahapan tingkat pertama dilaksanakan oleh Pansus.
Keanggotaan Pansus diisi oleh keterwakilan lintas fraksi di DPRD Sulut, antara lain perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra. Fransiskus berharap tim yang telah dibentuk dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam merumuskan Ranperda bersama pihak eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

