MANADO. manadosiana.com – Kebijakan sekolah yang mengalihkan fungsi tenaga administrasi menjadi guru pengajar memicu kendala birokrasi serius pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perubahan alih tugas secara mendadak ini berdampak langsung pada terhambatnya pengurusan sertifikasi guru dan hak-hak profesionalisme mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Yahja P. Rondonuwu, menjelaskan bahwa tenaga administrasi yang mendaftar awal sebagai staf nonsumber daya pendidik akan kehilangan data historis mengajar. Akibatnya, saat dialihkan kembali menjadi guru, data mereka tidak memenuhi kelayakan kriteria di sistem Dapodik pusat.
Kendala utama paling dirasakan saat guru bersangkutan mengajukan sertifikasi pendidik. Status awal yang tercatat sebagai tenaga administrasi membuat persyaratan akumulasi jam mengajar dan rekam jejak administratif tidak terverifikasi secara sistematis, sehingga sertifikasi mereka terancam tertolak.
Isu krusial mengenai nasib sertifikasi dan validasi data Dapodik ini menjadi bahan evaluasi mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat antara Dinas Pendidikan Daerah Sulut dan Komisi IV DPRD Sulut guna mencari formula penyelesaian administratif yang tidak merugikan para tenaga pendidik.

