Bakal Hadapi Saksi Lanjutan JPU, Tim Hukum Mantan Pj Bupati Sitaro Optimistis Klien Bebas

​MANADO, MANADOSIANA.com — Tim penasihat hukum mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh menyatakan kesiapannya untuk menghadapi agenda persidangan lanjutan perkara korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang di Pengadilan Tipikor Manado. Mereka optimistis mampu mematahkan setiap sangkaan yang diarahkan kepada kliennya.

​Pengacara Joy Oroh, Putra Akbar Saleh, S.H., mengutarakan bahwa hingga sidang Kamis (5/11/2026), belum ada satu pun keterangan saksi JPU yang secara sah dan meyakinkan membuktikan keterlibatan Joy Oroh dalam kerugian keuangan negara. Pihaknya menghormati hak JPU untuk menghadirkan saksi-saksi berikutnya.

Bacaan Lainnya

​Putra menegaskan, pertahanan hukum kliennya berpatokan penuh pada bukti faktual di lapangan. Upaya mendata masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang yang dilakukan Joy Oroh saat menjabat murni merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif seorang kepala daerah saat situasi darurat.

​Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, S.H., M.H., ini diprediksi masih akan bergulir panjang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pendukung lain dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun saksi menguntungkan (a de charge) dari pihak terdakwa.

​”Kami sangat siap untuk menghadapi setiap fakta yang nanti terungkap dalam persidangan. Silakan jaksa menggunakan haknya mengajukan saksi. Yang pasti, Pak Joy tidak dalam kapasitas sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi,” ungkap Putra meyakinkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *