Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Aliran Uang Maupun Gratifikasi ke Mantan Pj Bupati Sitaro

MANADO, MANADOSIANA.com — Perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado (5/11/2026) tidak mengaitkan para terdakwa dengan tindak pidana gratifikasi. Hal ini ditegaskan oleh penasihat hukum terdakwa Joy Oroh, Putra Akbar Saleh, S.H.

​Putra menjelaskan, fakta yang terungkap dalam persidangan sejauh ini menunjukkan tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan bahwa kliennya maupun terdakwa lain menerima pemotongan dana atau uang dari masyarakat penerima manfaat. Dakwaan yang disusun oleh JPU murni berfokus pada sangkaan perbuatan yang memicu kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

​Menurut Putra, penegasan ini penting agar publik tidak salah memahami konstruksi perkara yang sedang bergulir. Kliennya didakwa akibat dampak administratif atau keputusan teknis penyaluran, padahal proses pengusulan ke tingkat pusat telah sesuai dengan regulasi dan kaidah yang berlaku saat itu.

​Pihak penasihat hukum juga menyatakan sangat siap menghadapkan argumentasi hukum tersebut pada agenda persidangan selanjutnya, di mana JPU berencana menghadirkan saksi-saksi tambahan. Mereka optimistis fakta-fakta persidangan akan terus membuktikan netralitas dan transparansi Joy Oroh.

​”Fakta di luar dakwaan jelas memperlihatkan tidak ada pemotongan atau penerimaan uang. Jaksa pun tidak mendakwa pasal gratifikasi. Selama menjabat, Pak Joy menjalankan fungsi pengusulan data warga terdampak ke BNPB hingga dana turun. Tanggung jawab beliau selesai di batas wewenangnya saat itu,” tegas Putra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *