manadosiana.com, MANADO – Tim kuasa hukum terdakwa Joy Oroh menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi agenda persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang Sitaro di PN Manado. Mereka optimistis seluruh fakta persidangan akan membuktikan kliennya tidak bersalah.
Persidangan ketiga yang dipimpin Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH, pada Selasa (29/9/2026) mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum menganggap penuntut umum memegang hak penuh dalam mengajukan saksi-saksi berikutnya.
”Kami sangat siap untuk menghadapi setiap fakta yang nanti terungkap dalam persidangan. Silakan jaksa menggunakan haknya untuk mengajukan saksi yang ingin dihadirkan,” tegas penasihat hukum Joy Oroh, Akbar Saleh, SH, usai sidang.
Akbar menegaskan bahwa pihak pembela akan terus berpegang teguh pada fakta persidangan yang objektif. Menurutnya, Joy Oroh tidak berada dalam kapasitas selaku pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Pihak penasihat hukum meyakini persidangan-persidangan mendatang justru akan memperjelas garis pembatas antara pelaksanaan tugas birokrasi Joy Oroh dalam mendata korban bencana dengan eksekusi pencairan dana yang dilakukan oleh pihak lain.(RED)






