manadosiana.com, MANADO – Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang ketiga dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang Sitaro dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (29/9/2026). Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Joy Oroh tidak pernah menerima atau memungut uang sepeser pun dari masyarakat penerima bantuan.
Kuasa hukum terdakwa, Akbar Saleh, SH, menyampaikan bahwa fakta tersebut menegaskan bahwa tidak ada tindakan gratifikasi maupun keuntungan pribadi yang diperoleh kliennya selama proses pengurusan bantuan bencana tersebut.
”Terungkap dalam fakta persidangan bahwa Pak Joy tidak menerima uang dari masyarakat. Ini fakta di luar konteks dakwaan jaksa, karena dakwaan jaksa memang bukan terkait gratifikasi, melainkan seolah-olah akibat tindakan beliau timbul kerugian negara,” jelas Akbar di PN Manado.
Ia menambahkan, tindakan Joy Oroh yang memperjuangkan usulan data korban bencana ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan. Berkat pengajuan data tersebut, pemerintah pusat memproses pengucuran dana stimulan bagi warga terdampak erupsi.
Dengan tidak adanya aliran dana yang diterima Joy Oroh serta terpenuhinya seluruh prosedur pengusulan data ke BNPB, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak sepatutnya dibebani tanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa.(RED)






