Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Joy Oroh Tangani Erupsi Gunung Ruang Sesuai Mekanisme

manadosiana.com, ​MANADO — Upaya penanganan bencana letusan Gunung Ruang oleh mantan Pj Bupati Sitaro, Joy Bernadin Oroh, diklaim telah dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan regulasi kedaruratan yang berlaku. Tim kuasa hukum menegaskan kliennya senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam setiap kebijakan birokrasi.

​Hanafi Saleh, S.H. dan Rekan memaparkan bahwa saat bencana menerjang, kliennya menjalankan fungsi kedinasan dengan menindaklanjuti data lapangan secara bertingkat. Salah satu wujud nyata akuntabilitas tersebut adalah pelaksanaan verifikasi dan validasi data terdampak bencana secara ketat dan berulang kali.

Bacaan Lainnya

​”Beliau mengetahui peristiwa Gunung Ruang karena ketika itu beliau sebagai Penjabat Bupati di Sitaro. Setelah mengetahui, beliau menindaklanjuti prosesnya sesuai dengan mekanisme, mulai dari mengajukan permohonan, mengeluarkan surat, hingga melakukan validasi,” papar Hanafi Saleh, S.H.

​Proses penyaringan data tersebut dilakukan berdasar petunjuk review agar bantuan tidak salah sasaran, di mana jumlah data penerima atau objek terdampak dirasionalisasi dari 2.300-an menjadi 2.000-an, hingga akhirnya ditetapkan menjadi 1.000-an usulan valid. Langkah mitigasi data ini merupakan bukti kepatuhan administratif dalam melindungi keuangan negara.

​”Itu semua beliau lakukan dan beliau laksanakan sesuai tugas dan tanggung jawab yang melekat di pundak beliau sebagai seorang Penjabat Bupati, bukan tindakan melawan hukum,” imbuh Hanafi Saleh, S.H. dan Rekan.
​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *