manadosiana.com, MANADO – Tim penasihat hukum Kartini Gaghansa dari Kantor Hukum Paparang-Hanafi secara blak-blakan mengungkap adanya aroma intervensi dari oknum di lingkaran Istana Presiden yang diduga menjadi pemicu melambatnya penanganan kasus pidana di Polda Sulawesi Utara. Dugaan ini mencuat setelah kasus pembuatan surat palsu yang menjerat tiga orang tersangka tersebut terkesan mengendap, padahal pihak korban telah memenangkan gugatan praperadilan. Tim hukum meminta penyidik tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun demi tegaknya keadilan.
Advokat Kartini Gaghansa, Hanafi Saleh, S.H., menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika ada pihak ketiga dari lingkaran kekuasaan yang mencoba mengintervensi jalannya penyidikan. Isu mengenai keterlibatan “orang istana” ini menjadi sorotan tajam karena mencederai asas kesamaan di mata hukum (equality before the law). Ia meminta Polda Sulut tetap tegak lurus pada aturan yang berlaku dan mengabaikan pola-pola intervensi lama yang merusak tatanan hukum.
“Kami sangat mengharapkan bahwa penyidik atau penyidik pembantu yang menangani perkara klien kami, Kartini Gaghansa ini, harus benar-benar berkiblat pada kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Hanafi Saleh, S.H. saat diwawancarai di Mapolda Sulut, Jumat (10/7/2026).
Dia menambahkan, penyidik tidak boleh merasa takut atau terpengaruh oleh bayang-bayang kekuasaan yang mencoba mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan ini.
Lebih lanjut, Hanafi mengingatkan penyidik mengenai komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi di Indonesia dan dijalankan tanpa intervensi. Oleh karena itu, tindakan oknum yang mencoba memanfaatkan nama Istana sangat bertolak belakang dengan visi presiden. Penyidik didesak untuk berpegang teguh pada instruksi kepala negara dalam memberantas segala bentuk kezaliman hukum.
Pihak Paparang-Hanafi selaku tim penasihat hukum juga menyatakan kesiapan penuh untuk melawan setiap upaya yang mencoba menghentikan atau memperlambat kasus ini demi melindungi para tersangka. Mereka menggarisbawahi bahwa setiap pejabat atau oknum yang melakukan intervensi memiliki masa jabatan yang terbatas. Konsekuensi logis dari penyalahgunaan kekuasaan ini dipastikan akan berbalik kepada oknum penegak hukum yang membiarkan dirinya disetir oleh kekuatan luar.
Kasus ini sendiri berakar dari laporan Kartini Gaghansa terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu. Kasus ini sempat dihentikan sepihak melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Februari 2026, sebelum akhirnya dihidupkan kembali lewat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Manado pada Mei lalu. Kini, keberanian Polda Sulut untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan diuji di tengah pusaran isu keterlibatan oknum ring satu istana.(RED)






