​manadosiana.com, MANADO – Kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh Kartini Gaghansa kini memasuki babak baru setelah melewati proses hukum yang panjang dan berliku di Polda Sulawesi Utara. Sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada awal tahun, kasus yang menyeret mantan pejabat kelurahan ini akhirnya dibuka kembali berkat perjuangan tim penasihat hukum Paparang-Hanafi melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.
Kasus ini bermula saat Kartini Gaghansa melaporkan tiga orang, yaitu mantan Lurah Malendeng Risman Panjaitan, SE., Jufri Tambengi, dan Joyce Gosal atas dugaan pembuatan surat palsu. Namun, dalam perkembangannya, sebuah gelar perkara khusus yang digelar pada 11 Februari 2026 secara mengejutkan memutuskan untuk menerbitkan SP3 terhadap penanganan kasus tersebut dengan alasan tidak sahnya penetapan status tersangka.
Tidak menerima ketidakadilan tersebut, Kartini Gaghansa melalui kuasa hukumnya, Hanafi Saleh, S.H. dari tim Paparang-Hanafi, langsung mengambil langkah hukum progresif dengan mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Manado. Perjuangan tersebut membuahkan hasil manis ketika pada tanggal 18 Mei 2026, Hakim Praperadilan memutus perkara Nomor 8 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa penerbitan SP3 oleh Polda Sulut tidak sah dan memerintahkan laporan tersebut segera dibuka kembali.
Menindaklanjuti perintah hukum dari pengadilan, penyidik Ditreskrim Polda Sulut akhirnya melakukan gelar perkara internal pada tanggal 5 Juli 2026 untuk mengaktifkan kembali status penyidikan kasus ini. Sebagai bagian dari proses pasca-gelar tersebut, Hanafi Saleh, S.H. mendampingi Kartini Gaghansa ke Mapolda Sulut pada Jumat (10/7/2026) guna memberikan keterangan tambahan dalam menjawab 12 pertanyaan baru yang diajukan penyidik Unit II.
Meski proses penegakan hukum telah berjalan kembali, Hanafi Saleh, S.H. menyayangkan adanya keterlambatan eksekusi dan indikasi hambatan dalam memeriksa para tersangka. Muncul rumor kuat di ruang publik bahwa kelambatan ini tidak murni karena kendala teknis hukum, melainkan karena adanya intervensi dari oknum di lingkaran Istana Presiden yang mencoba membentengi para tersangka agar terhindar dari jeratan hukum pidana.
Tim penasihat hukum Paparang-Hanafi berharap dibukanya kembali kasus ini menjadi momentum bagi Polda Sulut untuk membuktikan kredibilitas institusi Polri. Hanafi Saleh, S.H. menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus memastikan bahwa intervensi politik dari oknum istana mana pun tidak akan mampu menjebol dinding keadilan yang sedang diperjuangkan.




