manadosiana.com, MANADO – Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang Kabupaten Sitaro pada Rabu, 14 Oktober 2026. Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., ini berjalan selama lebih dari lima jam, dimulai pukul 14:44 WITA dan berakhir pada pukul 19:50 WITA.
Sidang kelima yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H., difokuskan pada pembuktian perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi jalannya sidang, tim penasihat hukum terdakwa Joi Oroh yang dipimpin Hanafi Saleh, S.H., serta didampingi Akbar Saleh, S.H. dan Rinaldy, S.H., mengklaim persidangan mengonfirmasi ketidaklibatan klien mereka.
”Fakta sejati yang terungkap di muka persidangan hingga saksi ke-24 mempertegas bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Pak Joi Oroh. Klien kami tidak masuk dalam alur pencairan maupun pengelolaan dana senilai Rp 22 miliar lebih itu,” kata Hanafi.
Menurut Hanafi, Joy Orah hanya menjalankan fungsi administratif verifikasi saat masih aktif bertugas. Ketika proses pencairan keuangan daerah/pusat bergulir, Joi Oroh telah resmi mengakhiri masa dinasnya.
”Beliau sudah purnabakti saat dana dicairkan, sehingga tidak ada fakta hukum yang menghubungkan beliau dengan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut,” tuturnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10:00 WITA. Agenda persidangan mendatang masih pendengaran keterangan saksi JPU, pemilik toko bangunan yang terkait dengan penyaluran bantuan stimulan bencana.
