Digelar Marathon, 11 Kepala Desa dan 5 Warga Bersaksi di Sidang Korupsi Bantuan Gunung Ruang

MANADO — Sebanyak 11 Kapitalau (kepala desa/lurah) dan 5 warga penerima manfaat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang Sitaro di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (7/10/2026).

​Pemeriksaan diawali dari kelompok warga penerima manfaat, yakni Julmike, Sefriandi, Zadrak, Riyman, dan Dance. Setelah itu, majelis hakim mendalami keterangan dari 11 Kapitalau, di antaranya Chrisyanto, Alvio, Rexon, Herlyn, Rilly, Herdi, Roosevelt, Katlin, Jemson, Johanes, dan Hibor.

Bacaan Lainnya

​Kehadiran para kepala desa dan penerima manfaat ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pendataan serta realisasi penyaluran dana bantuan stimulan bencana Gunung Ruang tahun anggaran 2024.

​Kuasa hukum terdakwa Joi Oroh, Hanafi Saleh, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan 16 saksi yang hadir di persidangan, proses pendataan awal bencana erupsi Gunung Ruang pada April 2024 telah berjalan sesuai mekanisme.

​”Saksi menyatakan secara keseluruhan bahwa pendataan saat bencana pada April 2024 sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hanafi di sela persidangan.

​Suasana persidangan sendiri tampak padat dipenuhi oleh pihak keluarga dari empat terdakwa yang mengawal langsung jalannya proses hukum.

Pos terkait