manadosiana.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Joi Oroh mengungkapkan bahwa proses alokasi Dana Siap Pakai (DSP) untuk bencana erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro masih berada pada tahapan validasi dan belum ada penyaluran anggaran saat kliennya menjabat. Hal itu disampaikan kuasa hukum Joi Oroh, Putra Akbar Saleh, S.H., usai persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis, 15 Oktober 2026.
Persidangan perkara dugaan korupsi dana bencana tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminuddin J. Dunggio, S.H., M.H. Persidangan beragenda mendengarkan keterangan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari unsur tim administrasi Pemkab Sitaro dan pemilik toko bangunan penyalur.
Masih Validasi dan Anggaran Terblokir
Putra Akbar Saleh menyatakan bahwa fakta yang diungkapkan saksi tim administrasi dalam persidangan mengonfirmasi posisi Joi Oroh yang belum pernah melakukan pencairan maupun penyaluran dana bantuan tersebut.
”Klaster saksi pertama terkait tim administrasi itu jelas-jelas membuktikan bahwasanya ketika Pak Joi menjabat, tahapan validasi dan verifikasi itu masih berjalan sampai beliau pensiun di awal tahun, Januari 2025,” kata Akbar.
Akbar menambahkan, bukti dokumen resmi juga memperkuat fakta bahwa proses administrasi belum rampung hingga Joi Oroh purnatugas.
”Bahkan BNPB pun menyurat di tanggal 24 Januari 2025 bahwa itu masih tahapan validasi. Belum ada penyaluran dana, anggaran masih terblokir,” ujar Akbar.
Selain masalah tahapan administrasi, Akbar menyebut saksi klaster pemilik toko juga menegaskan di persidangan bahwa tidak pernah ada transaksi fee atau kesepakatan gelap dengan Joi Oroh, eks Sekda Deni Pontoh, maupun Kepala BPBD Jors Sam Gunde. Dengan demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan pidana penyalahgunaan anggaran tidak terbukti melekat pada Joi Oroh.
Di sisi lain, JPU menilai keterangan dari lima saksi tim administrasi dan lima saksi toko penyalur mendukung dakwaan penuntut umum. JPU menyebutkan tim administrasi bertugas melakukan checklist atas hasil tim teknis yang jumlahnya mencapai 600-an penerima manfaat.
JPU juga menyoroti pola penunjukan pemilik toko yang diundang menjadi rekanan Pemkab Sitaro. Menurut JPU, spesifikasi barang, merek, hingga harga barang yang dijual kepada penerima bantuan telah ditentukan lewat petunjuk dan arahan pemerintah daerah melalui beberapa kali rapat.
”Jadi sudah patut diduga kuat, ini terorganisir,” kata JPU, Noval Thaher, usai persidangan.
Majelis Hakim Aminuddin J. Dunggio menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak BNPB yang dihadirkan oleh JPU.
