Kuasa Hukum: Saksi Pemilik Toko Tegaskan Tak Ada Fee untuk Joi Oroh dan Pejabat Pemkab Sitaro

manadosiana.com, Manado — Penasihat hukum Joi Oroh, Putra Akbar Saleh, S.H., menegaskan bahwa para pemilik toko bangunan selaku penyalur bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tidak pernah memberikan fee atau melakukan kesepakatan gelap dengan kliennya. Hal tersebut disampaikan Akbar merujuk pada keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis, 15 Oktober 2026.

​Sidang perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Ruang ini digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin J. Dunggio, S.H., M.H. Agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari Pemkab Sitaro serta para penyalur bahan bangunan.

Bacaan Lainnya

​Saksi Pemilik Toko Bantah Adanya Fee

​Putra Akbar Saleh menyampaikan, kesaksian dari klaster pemilik toko bahan bangunan di persidangan secara langsung menggugurkan tuduhan adanya aliran dana atau transaksi tak patut kepada pihak terdakwa.

​”Di klaster kedua, ada fakta yang kami temukan dari pemilik-pemilik toko, bahwasanya baik Pak Joi Oroh maupun terdakwa yang lain—baik Pak Deni Pontoh [eks Sekda] maupun Pak Jors Sam Gunde [selaku Kepala BPBD saat pelaksanaan]—itu tidak pernah ada deal-deal apa pun atau menerima fee apa pun dari para pemilik toko,” ungkap Akbar.

​Selain bantahan soal aliran dana, Akbar mengingatkan bahwa klaster saksi administrasi juga membuktikan masa jabatan Joi Oroh berakhir saat anggaran DSP masih diblokir dan dalam tahap verifikasi BNPB per Januari 2025.

​”Dua fakta itu sudah sangat membuktikan bahwasanya klien kami, Pak Joi Oroh, tidak ada korelasi apa pun dalam perkara ini, baik dari segi penyaluran maupun penggunaan anggaran dana bantuan ini,” tegas Akbar.

​Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpandangan lain. Usai persidangan, JPU menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap lima saksi pemilik toko mengungkapkan adanya aturan dan petunjuk khusus dari pemerintah daerah terkait barang bantuan.

​JPU menjelaskan, para pemilik toko diundang menjadi rekanan dan menjual barang sesuai arahan, spesifikasi, merek, serta harga yang dipatok Pemkab Sitaro melalui rapat-rapat koordinasi. Meskipun ada keluhan harga dari pemilik toko, penetapan tersebut tetap diberlakukan.

​”Jadi sudah patut diduga kuat, ini terorganisir,” terang JPU, Noval Thaher kepada wartawan, usai sidang.

​Persidangan akan dilanjutkan pekan depan oleh Majelis Hakim Aminuddin J. Dunggio untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya dari JPU, salah satunya dari pihak BNPB.

Pos terkait