MANADO, MANADOSIANA.COM — Narasi yang menyebutkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menentukan sendiri bank penyalur dana bantuan bencana Tagulandang dipastikan keliru. Kuasa hukum terdakwa Denny Kondoj dan Denny Tondolambung, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menegaskan fakta persidangan justru mengungkap bahwa penunjukan bank penyalur sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, BNPB menjalin kerja sama resmi dengan Bank Mandiri Pusat untuk menyalurkan dana bantuan tersebut. Bank Mandiri cabang Sudirman kemudian dipercaya sebagai eksekutor di lapangan karena rekam jejak dan pengalamannya dalam mengelola penyaluran bantuan serupa.
“Jadi kalau selama ini narasi yang dibangun seolah-olah penunjukan itu atas keputusan Pemda atau BPBD, itu keliru. Jelas sekali, pihak Bank Mandiri sendiri sudah menjawab dan mengonfirmasi hal tersebut di dalam persidangan,” ujar Michael Jacobus usai persidangan.
Selain meluruskan alur penunjukan bank, Michael Jacobus yang mendampingi Denny Kondoj dan Denny Tondolambung juga membeberkan alasan keterlambatan pencairan dana yang baru terealisasi pada bulan Oktober, padahal rekening penerima telah siap sejak September. Berdasarkan keterangan internal, proses sempat terkendala operasional uang perjalanan dinas, meski Pemkab sempat menawarkan fasilitasi agar pencairan dipercepat.
Kendati sempat tertunda, tim penasihat hukum menjamin seluruh proses administrasi dan pencairan tetap berjalan sesuai regulasi. Pihak Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa tidak ada penarikan tunai atau pembukaan rekening yang dilakukan tanpa surat kuasa resmi dari para penerima manfaat.
