Kuasa Hukum Joi Oroh Tegaskan Puluhan Saksi Tak Temukan Keterlibatan Kliennya di Kasus Dana Stimulan Sitaro

MANADO, MANADOSIANA.COM— Tim penasihat hukum terdakwa Joi Oroh menegaskan bahwa proses persidangan kasus dugaan korupsi dana siap pakai stimulan bencana Gunung Ruang Kabupaten Sitaro hingga kini belum memperlihatkan bukti keterlibatan kliennya.

Dari puluhan saksi fakta yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satu pun keterangan yang menyebutkan Joi Oroh terlibat dalam kerugian keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Joi Oroh, Hanafi Saleh, S.H., seusai menghadiri jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya

​Hanafi menjelaskan bahwa pada persidangan terbaru, JPU menghadirkan enam orang saksi dari pihak Bank Mandiri Cabang Manado. Dari keseluruhan saksi fakta yang telah dimintai keterangan di muka sidang, tidak ada petunjuk yang mengarah pada tindakan pelanggaran hukum oleh prinsipalnya. Keterangan para saksi bank justru dinilai semakin memperjelas posisi Joi Oroh dalam perkara tersebut.

​Secara rinci, Hanafi membeberkan bahwa empat dari enam saksi pihak bank secara tegas mengaku tidak mengenal sosok Joi Oroh. Sementara itu, dua saksi sisanya menyatakan mengenal terdakwa, namun sama sekali tidak mengetahui adanya keterkaitan Joi Oroh dengan skema dakwaan korupsi yang disusun oleh jaksa.

​Kondisi ini membuat pihak penasihat hukum mempertanyakan relevansi dakwaan JPU yang menuduh kliennya bertanggung jawab atas kerugian negara yang nilainya cukup fantastis. Hanafi menyoroti tuduhan kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar yang dialamatkan kepada Joi Oroh tanpa didukung keterangan saksi di persidangan.

​”Sampai dengan detik ini, dari puluhan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan Joi Oroh ada keterlibatan langsung dengan kerugian negara yang didakwakan,” ujar Hanafi saat ditemui media. Tim kuasa hukum pun optimistis fakta-fakta persidangan ini akan membuka tabir kebenaran atas perkara tersebut.

Pos terkait