Kuasa Hukum Sebut Joi Oroh Pensiun Sebelum Dana Bantuan Gunung Ruang Cair

MANADO — Penasihat hukum terdakwa Joi Oroh, Hanafi Saleh, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan pencairan dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

​Hanafi menyebut, fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi menunjukkan bahwa Joi Oroh sudah memasuki masa pensiun saat pencairan anggaran tersebut dilakukan.

Bacaan Lainnya

​”Dana bantuan Gunung Ruang itu, ketika cair, beliau (Joi Oroh) sudah tidak terlibat sedikit pun karena sudah pensiun. Pelaksanaan atau pencairan dana-dana bantuan itu semuanya dilakukan oleh bupati setelahnya,” kata Hanafi di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (7/10/2026).

​Hanafi menambahkan, saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sitaro pada periode April 2024, Joi Oroh telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prosedur, termasuk dalam proses pendataan warga terdampak.

​”Para saksi secara mutlak menyatakan Pak Joi Oroh sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Pendataan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, saat masuk tahap pencairan, beliau sudah purnatugas,” tegasnya.

​Adapun Joi Oroh terseret dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan penanganan bencana erupsi Gunung Ruang yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Manado.

Pos terkait