Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa ke Eks Pj Bupati Sitaro Joy Oroh ‘Nonsense’

MANADO – Tim kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang sama sekali tidak terbukti dalam persidangan.

Hal ini disampaikan usai persidangan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

​Pengacara Joy Oroh, Putra Akbar Saleh, SH, menegaskan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU pada persidangan kali ini justru menguntungkan pihak terdakwa. Menurutnya, keterangan saksi penerima manfaat tidak ada yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada kliennya.

​”Dari fakta persidangan yang ada, saksi yang diajukan jaksa hari ini adalah masyarakat penerima manfaat. Jika keterangan mereka disandingkan dengan dakwaan jaksa dan tindakan klien kami, Bapak Joy Oroh, itu nonsense sama sekali. Kosong, nilainya kosong,” ujar Akbar usai persidangan di PN Manado.

​Dia menjelaskan bahwa selama menjabat, Joy Oroh telah menjalankan kewajibannya secara maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah pendataan menyeluruh bagi warga terpengaruh bencana agar terdaftar secara resmi sebagai penerima bantuan.

​Atas dasar penuturan para saksi di muka persidangan, tim penasihat hukum optimis bahwa keterlibatan kliennya dalam kasus kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Pihaknya menilai dakwaan penuntut umum gugur dengan sendirinya berdasarkan kesaksian warga di persidangan.(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *