Jelang Pilrek Unsrat, Ketua Senat Tepis Isu Pelanggaran Disiplin ASN dan Kebocoran Soal Ujian

MANADO – Isu Disiplin ASN Memanas Menjelang Pilrek Unsrat, Ketua Senat Buka Suara
​Menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, situasi di internal Senat Kampus mendadak memanas. Suasana hangat ini dipicu oleh beredarnya rumor dan tuduhan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengarah kepada Ketua Senat Unsrat, Prof. Dr. Ralph Kairupan.

​Tudingan tersebut mengklaim bahwa Ralph merekomendasikan pelanggaran terkait manipulasi atau kebocoran soal ujian masuk Unsrat tahun 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian. Bahkan, marak beredar poster di lingkungan dalam maupun luar kampus yang mendesak Kementerian untuk segera mencopot jabatannya.

Bacaan Lainnya

​Menanggapi hal tersebut, Prof. Ralph Kairupan secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mengategorikan isu tersebut sebagai hoaks.
​”Saya tidak pernah melanggar disiplin ASN, apalagi dijatuhi sanksi, baik lisan maupun tertulis,” ujarnya.

​Ralph menjelaskan bahwa tim Inspektorat Investigasi Itjen sebenarnya telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait isu manipulasi soal ujian masuk Unsrat 2023. Namun, hasil pemeriksaan secara resmi menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Ketua Senat dalam pelanggaran disiplin PNS.
​Rekomendasi yang dikeluarkan Itjen kepada Rektor Unsrat pun bukan berupa sanksi disiplin, melainkan arahan tata kelola komunikasi.

​Dalam rekomendasi tersebut, Rektor hanya diminta untuk mengingatkan Ketua Senat secara tertulis agar senantiasa menguji, mengklarifikasi, dan memverifikasi setiap informasi sebelum merespons. Langkah ini bertujuan untuk mencegah disinformasi serta tindakan provokatif di lingkungan akademis.
​Rektor Unsrat, Berty Sompie, telah menindaklanjuti arahan tersebut melalui Surat Nomor 6342/UN12/KU/2025 tertanggal 24 Juli 2025 perihal Instruksi/Pengingat mengenai tata kelola penerimaan informasi di kampus.

​Atas maraknya tuduhan dan kampanye hitam yang beredar jelang Pilrek, Ralph menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​”Banyak pihak, termasuk kalangan dosen, sudah menyampaikan kepada saya bahwa perbuatan tersebut telah melakukan pencemaran nama baik karena melanggar UU ITE,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *