manadosiana.com, MANADO, — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Bencana Erupsi Gunung Ruang Sitaro, Hanafi Saleh, S.H., menuding Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan penyaluran bantuan. Tudingan itu dilayangkan usai persidangan pembuktian yang menghadirkan tiga saksi dari pihak BNPB di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (20/10/2026).
Hanafi Saleh mengungkapkan, fakta persidangan justru membeberkan ketidaksinkronan dan ketidakkomitmenan oknum-oknum di internal BNPB. Persyaratan administratif pencairan dana stimulan sebenarnya telah dinyatakan lengkap dan final oleh kliennya, mantan Penjabat Bupati Sitaro Joi Eltiano Bernadin Oroh, melalui surat resmi tertanggal 23 Januari.
Namun, sehari setelah surat balasan dari Pj Bupati dikirimkan, BNPB justru menerbitkan surat baru pada 24 Januari yang dinilai memicu kerancuan proses.
“Dari tiga surat BNPB dan surat tanggapan klien kami, seluruh syarat diminta sudah dipenuhi dan final. Tapi anehnya, BNPB malah mengeluarkan surat lagi yang bikin tidak sinkron,” katanya.
Pengacara senior Sulawesi Utara tersebut menegaskan, keterlambatan pencairan dana bantuan korban bencana bukan dipicu oleh Pemerintah Kabupaten Sitaro di bawah kepemimpinan Joi Oroh. Hanafi bahkan menduga ada motif tersembunyi dari oknum pejabat lembaga penanggulangan bencana tersebut dalam mengulur waktu pencairan.
”Menurut hemat kami, oknum-oknum BNPB yang menangani dan memblokir dana itu yang wajib hukumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kami menduga mereka sengaja mengulur waktu karena ingin mendapatkan sesuatu dalam tanda kutip,” ujar Hanafi menegaskan.
