MANADO, manadosiana.com – Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian, mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Provinsi Sulut dalam penentuan status desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal tersebut disampaikan Cindy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sulut.
Cindy menilai penjelasan mekanisme tersebut penting untuk memastikan sejauh mana daerah memiliki kewenangan dan ruang intervensi agar data bansos tetap objektif serta sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Pertanyaan ini penting untuk memperjelas peran Dinsos Sulut dalam memastikan data sosial masyarakat sesuai kondisi di lapangan, terutama berkaitan penentuan sasaran program bantuan sosial,” tegas Cindy.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Sulut, Wanda Musu, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan sepihak untuk menetapkan atau merubah nilai desil DTSEN. Acuan baku penetapan desil sepenuhnya berada di tingkat pusat.
Meski demikian, Dinsos Sulut rutin memutakhirkan dan mensinkronisasikan data tiap bulan bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Soal data, bisa kami berikan setiap bulan karena terus disinkronkan dengan kabupaten/kota. Data ini kami gabungkan (combine) dengan Biro Perekonomian untuk penyaluran gas LPG, serta Dinas Pendidikan terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP),” jelas Wanda.
Dalam RDP tersebut, Wanda juga menyentuh fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang berpotensi memengaruhi kondisi kemiskinan dan perekonomian rumah tangga. Kendati demikian, ia menekankan penetapan desil tetap berpatokan pada indikator dan mekanisme resmi DTSEN.

