manadosiana.com, MANADO – Penasihat hukum terdakwa Joi Oroh, Putra Akbar Saleh, S.H., menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang membuktikan kliennya tidak memiliki korelasi maupun keterlibatan pidana. Akbar menyebut ada dua fakta kunci dari dua klaster saksi yang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis, 15 Oktober 2026.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin J. Dunggio, S.H., M.H. Dalam agenda pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari tim administrasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro serta para pemilik toko bangunan selaku rekanan penyalur bantuan.
Putra Akbar Saleh menegaskan bahwa keterangan para saksi dari kedua klaster tersebut justru memperkuat posisi hukum kliennya.
”Hari ini kami selaku kuasa hukum Pak Joi menemukan dua fakta penting dari dua klaster saksi yang diperiksa,” kata Akbar seusai persidangan.
Fakta pertama, menurut Akbar, berasal dari klaster saksi tim administrasi Pemkab Sitaro. Saksi membuktikan bahwa selama Joi Oroh menjabat, proses pengelolaan bantuan masih sebatas tahapan verifikasi dan validasi data. Proses itu bahkan terus berjalan hingga Joi memasuki masa purnatugas pada awal Januari 2025.
”Beliau masih dalam proses verifikasi dan validasi. Bahkan BNPB menyurat pada 24 Januari 2025 yang menegaskan bahwa prosesnya masih tahapan validasi. Belum ada penyaluran dana sama sekali dan anggaran saat itu masih terblokir,” ujar Akbar.
Fakta kedua diperoleh dari keterangan klaster pemilik toko bangunan. Akbar mengungkapkan, para saksi pemilik toko secara tegas mengonfirmasi di depan majelis hakim bahwa tidak pernah ada kesepakatan (deal) khusus maupun aliran fee kepada para terdakwa.
”Pemilik toko menegaskan, baik Pak Joi Oroh maupun terdakwa lain—seperti Pak Deni Pontoh [eks Sekda] dan Pak Jors Sam Gunde [selaku Kepala BPBD saat pelaksanaan]—tidak pernah ada deal-deal apa pun atau menerima fee apa pun dari pemilik toko,” tutur Akbar.
Atas dasar dua temuan tersebut, tim kuasa hukum optimistis bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara alokasi anggaran bencana ini. “Dua fakta itu sudah sangat membuktikan bahwasanya klien kami, Pak Joi Oroh, tidak ada korelasi apa pun dalam perkara ini, baik dari segi penyaluran maupun penggunaan anggaran dana bantuan ini,” tegas Akbar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sudut pandang berbeda atas keterangan para saksi yang mereka hadirkan—terdiri dari tim administrasi dan pemilik toko penyalur bahan bangunan.
Menurut JPU, saksi tim administrasi menerangkan bahwa checklist atas rekomendasi tim teknis hanya mencakup sekitar 600-an penerima manfaat, di mana keterangan tersebut dinilai konsisten dengan kesaksian tim teknis sebelumnya.
Adapun dari klaster pemilik toko, JPU menilai terdapat indikasi pengondisian oleh Pemkab Sitaro. Para pemilik toko mengaku diundang dan ditawari langsung menjadi rekanan penyalur dengan arahan serta petunjuk ketat terkait jenis barang, merek, spesifikasi, hingga patokan harga yang didukung bukti surat serta rapat koordinasi.
JPU beranggapan, meski di atas kertas harga terkesan dimurahkan, penetapan spesifikasi khusus mengindikasikan adanya skema yang terencana. “Jadi sudah patut diduga kuat, ini terorganisir,” ujar JPU usai persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dari tim administrasi dan pemilik toko bangunan, Majelis Hakim Aminuddin J. Dunggio menunda jalannya persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPB) yang dihadirkan oleh JPU.






