MANADO, — Tensi persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro meningkat saat tim penasihat hukum terdakwa mencecar belasan saksi di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (7/10/2026).
Tim penasihat hukum dari empat terdakwa melontarkan deretan pertanyaan tajam kepada 16 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membedah konstruksi perkara dan dugaan penyimpangan anggaran.
Pemeriksaan saksi yang terdiri dari 5 warga penerima manfaat dan 11 Kapitalau (kepala desa/lurah) ini berlangsung alot di ruang sidang yang dipadati keluarga para terdakwa.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, menegaskan bahwa mencecar saksi penting dilakukan untuk membuka fakta sebenarnya di balik masa jabatan dan kewenangan pencairan anggaran.
”Dari keterangan para saksi terungkap fakta bahwa saat pencairan dana bantuan itu terjadi, klien kami sudah tidak menjabat dan sudah memasuki masa pensiun,” kata Hanafi.
Majelis hakim yang dipimpin Aminudin J. Dunggio menunda jalannya sidang dan mengagendakan persidangan lanjutan pada Selasa (13/10/2026) mendatang untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya.






