Sinergi YSK-Victory dan DPRD Sulut Matangkan Regulasi Perizinan Daerah

MANADO, manadosiana.com — Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara dalam upaya merombak total wajah iklim investasi daerah. Melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Sulut kini resmi memulai babak baru transformasi ekonomi yang lebih kompetitif. Regulasi ini bukan sekadar sebuah naskah administratif formal, melainkan sebuah instrumen hukum progresif yang dirancang untuk meruntuhkan tembok birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit, tumpang tindih, dan menghambat masuknya arus modal. Dengan menyatukan sistem perizinan berbasis digital, menyederhanakan persyaratan bagi pelaku usaha, serta memberikan jaminan kepastian hukum yang kokoh, Ranperda ini ditempatkan sebagai motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi makro daerah sekaligus benteng pelindung bagi kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat lokal di Sulawesi Utara.

 

Bacaan Lainnya

Lahirnya draf regulasi ini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, mengingat posisinya yang sangat krusial dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca-dinamika fiskal global beberapa tahun terakhir. Di tengah ketatnya persaingan antar-regional untuk menarik minat investor, Sulawesi Utara dituntut memiliki nilai tawar yang jauh lebih memikat daripada sekadar keindahan geografis dan kekayaan sumber daya alamnya. Kepastian hukum dalam berinvestasi serta kecepatan dalam pengurusan izin operasional kini menjadi mata uang baru yang paling dicari oleh para pelaku industri, baik skala nasional maupun korporasi multinasional.

Menjawab Tantangan Integrasi Pusat dan Daerah

Secara yuridis formal, urgensi pembentukan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang tidak dapat ditawar lagi. Pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, konstelasi regulasi perizinan di tingkat daerah mengalami pergeseran paradigma yang sangat mendasar. Sistem perizinan kini wajib terintegrasi secara nasional melalui platform Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Namun, dalam tataran implementasi di lapangan, banyak daerah yang masih gagap dan mengalami kekosongan regulasi lokal untuk menjembatani aturan pusat dengan kondisi riil di wilayah masing-masing. Di sinilah Ranperda Perizinan Berusaha Sulawesi Utara mengambil peran krusial. Regulasi ini dirancang secara cermat sebagai panduan teknis yang menyelaraskan kewenangan vertikal antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Pusat. Tanpa adanya perda yang definitif, para pemangku kebijakan di daerah kerap kali ragu dalam mengambil keputusan eksekusi perizinan karena khawatir berbenturan dengan aspek hukum atau dituduh melampaui kewenangan, yang pada akhirnya mengorbankan waktu para investor.

Gubernur Sulawesi Utara secara tegas mengisyaratkan bahwa regulasi ini disusun demi merespons masukan dan hasil evaluasi dari berbagai lembaga pengawas negara, seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang berbasis pada Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK secara konsisten mendorong pemerintah daerah untuk mendigitalisasi dan mentransparansikan seluruh lini pelayanan publik, terutama sektor perizinan yang selama ini dinilai rentan terhadap praktik pungutan liar, gratifikasi, dan korupsi birokrasi. Dengan adanya aturan yang jelas, transparan, dan terukur, celah-celah transaksi ilegal di bawah meja dapat ditutup sepenuhnya.

Enam Pilar Strategis Demi Kesejahteraan Rakyat

Penyusunan Ranperda ini tidak berdiri di atas ruang hampa, melainkan bertumpu pada visi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan enam pilar utama yang menjadi tujuan strategis dari pemberlakuan regulasi ini kelak.

Pertama, meningkatkan volume penanaman modal secara signifikan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif dan ramah investasi.

Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yakni pertumbuhan yang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga mampu mengalirkan dampak ekonomi ke sektor riil.

Ketiga, memperluas lapangan kerja lokal secara masif guna menyerap angkatan kerja baru di Sulawesi Utara dan menekan angka pengangguran.

Keempat, mendorong peningkatan daya saing komoditas lokal di pasar domestik dan global melalui kemudahan legalitas usaha.

Kelima, mewujudkan pemerataan pembangunan antardaerah, sehingga investasi tidak hanya menumpuk di pusat perkotaan seperti Manado atau Bitung, tetapi juga menyebar ke wilayah kepulauan dan pedalaman.

Keenam, menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik pemodal besar maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui pilar-pilar ini, pemerintah ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Sulawesi Utara bertindak sebagai tuas pengungkit kesejahteraan sosial, bukan justru menjadi pemicu konflik agraria atau marginalisasi warga lokal. Sektor swasta diposisikan sebagai mitra strategis pembangunan yang saling menguntungkan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Menjaga Keseimbangan: Ekonomi vs Kelestarian Lingkungan
Salah satu poin paling krusial yang membedakan Ranperda ini dengan regulasi perizinan konvensional adalah adanya penekanan yang seimbang antara kemudahan investasi dan perlindungan lingkungan hidup. Anggota DPRD Sulawesi Utara, khususnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi, memberikan catatan kritis yang sangat tajam mengenai hal ini. Para legislator mengingatkan bahwa mempermudah izin berusaha bukan berarti memberikan kebebasan mutlak bagi korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam Bumi Nyiur Melambai secara ugal-ugalan.

Oleh karena itu, di dalam draf Ranperda ini dimasukkan klausul ketat mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025–2044 yang baru saja disahkan. Setiap investasi yang masuk, terutama di sektor pertambangan, industri pengolahan, energi, dan pariwisata skala besar, diwajibkan untuk mematuhi zonasi pemanfaatan ruang yang ramah lingkungan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian di kemudian hari, pemerintah daerah memiliki otoritas penuh untuk membekukan hingga mencabut izin operasional perusahaan tersebut secara sepihak.

Selain lingkungan, proteksi terhadap eksistensi UMKM lokal juga dipertegas. Melalui fraksi-fraksi di kedewanan, diusulkan agar klasifikasi izin usaha diperjelas secara rigid. Tujuannya agar ada pembatasan yang adil: jenis usaha yang mampu dikelola oleh masyarakat lokal atau pelaku UMKM tidak boleh dicaplok oleh pemodal besar. Sebaliknya, investor besar diarahkan untuk bermitra dengan menyerap bahan baku dari petani, nelayan, dan pengrajin lokal melalui program kemitraan yang tersertifikasi.

Langkah Nyata Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal produk hukum ini agar tidak cacat sosiologis maupun yuridis, DPRD Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Pansus ini diisi oleh puluhan legislator lintas fraksi yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum, ekonomi, dan pembangunan.

Tugas utama Pansus dalam beberapa bulan ke depan adalah melakukan bedah draf pasal demi pasal, melakukan uji publik dengan melibatkan akademisi, asosiasi pengusaha, perwakilan UMKM, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan. Pansus juga dijadwalkan melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM guna memastikan bahwa muatan lokal yang dimasukkan ke dalam perda ini tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya, namun tetap memiliki taji untuk melindungi kepentingan daerah.

Dengan terbentuknya Pansus ini, publik menaruh harapan besar agar Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Sulawesi Utara kini bersiap memetik buah dari penataan regulasi yang matang, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta perekonomian daerah yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *