MANADO – Terkuak fakta baru dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang Kabupaten Sitaro di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (29/9/2026). Anggaran dana bantuan tersebut ternyata baru dicairkan setelah terdakwa Joy Oroh tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati Sitaro.
Penasihat hukum Joy Oroh, Akbar Saleh, SH, menerangkan bahwa kliennya telah mengakhiri masa jabatan dan memasuki masa pensiun sebelum anggaran stimulan dari pemerintah pusat dicairkan. Oleh sebab itu, eksekusi serta pengelolaan keuangan pasca-pencairan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pejabat lain.
”Faktanya, anggaran selama Pak Joy menjabat sampai beliau selesai pensiun itu masih ada di rekening penampungan. Masyarakat pun mengakui dalam persidangan bahwasanya anggaran tersebut baru cair ketika Pak Joy sudah tidak menjabat lagi dan beralih ke pejabat pengganti,” ungkap Akbar.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH, tersebut mendengarkan kesaksian dari delapan orang saksi penerima manfaat yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam keterangannya, warga membenarkan bahwa proses pendataan awal memang dilakukan pada era kepemimpinan Joy Oroh, namun pengucuran dana terjadi di periode kepemimpinan berikutnya.
Fakta persidangan ini memperkuat posisi hukum Joy Oroh bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun penyerapan anggaran secara tidak sah selama periode kepemimpinannya. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan adanya penyimpangan dana bencana tidak memiliki pijakan fakta yang valid.(RED)
