Sembunyi 5 Tahun di Bitung, Buronan Kasus Pengrusakan Ditangkap Kejati Sulut

manadosiana.com, ​MANADO – ​Pelarian Herlina Lineke Kawilarang alias Lina (DPO) akhirnya kandas. Setelah lima tahun buron dari eksekusi putusan pengadilan, terpidana kasus pengrusakan bersama-sama ini berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

​Herlina ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Rabu (26/8/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

Bacaan Lainnya

​Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari permohonan pemantauan dan pengamanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

​”Tim Tabur bergerak berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulut. Kami langsung melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan perangkat kelurahan setempat untuk memastikan keberadaan terpidana,” ujar Januarius, Kamis (27/8/2026).

​Sempat Warnai Mediasi Ulet

​Proses penangkapan Herlina sempat berjalan alot. Saat petugas mendatangi rumahnya, pihak keluarga menolak mempertemukan terpidana dengan alasan kondisi kesehatan dan meminta didampingi penasihat hukum.

​Petugas bersikap kooperatif dan memberikan waktu hingga pengacara terpidana tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WITA.

​”Setelah dilakukan pembicaraan dan mediasi bersama penasihat hukumnya, terpidana akhirnya kooperatif dan bersedia untuk dieksekusi,” ungkapnya.

​Malam itu juga, Herlina langsung diboyong ke Kantor Kejari Minahasa Utara. Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi sekitar pukul 23.30 WITA.

​”Pada Kamis (27/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, terpidana resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung untuk menjalani masa hukumannya,” tambah Januarius.

​Vonis 5 Bulan Penjara

​Herlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

​Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan:

  • ​Putusan PN Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm (1 Agustus 2025)
  • ​Putusan PT Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND (3 September 2025)
  • ​Putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 (27 November 2025)

​Meski proses peradilan rampung di tingkat Kasasi pada 2025, Herlina dicatat telah mangkir dari pelaksanaan eksekusi awal sejak November 2021 hingga masuk daftar pencarian orang.

​Januarius menegaskan, Kejati Sulut akan terus mengintensifkan perburuan DPO lainnya demi menjamin kepastian hukum di wilayah Sulawesi Utara.

Pos terkait