manadosiana.com, MANADO – Pelarian Herlina Lineke Kawilarang alias Lina (DPO) akhirnya kandas. Setelah lima tahun buron dari eksekusi putusan pengadilan, terpidana kasus pengrusakan bersama-sama ini berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Herlina ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Rabu (26/8/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari permohonan pemantauan dan pengamanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
”Tim Tabur bergerak berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulut. Kami langsung melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan perangkat kelurahan setempat untuk memastikan keberadaan terpidana,” ujar Januarius, Kamis (27/8/2026).
Sempat Warnai Mediasi Ulet
Proses penangkapan Herlina sempat berjalan alot. Saat petugas mendatangi rumahnya, pihak keluarga menolak mempertemukan terpidana dengan alasan kondisi kesehatan dan meminta didampingi penasihat hukum.
Petugas bersikap kooperatif dan memberikan waktu hingga pengacara terpidana tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WITA.
”Setelah dilakukan pembicaraan dan mediasi bersama penasihat hukumnya, terpidana akhirnya kooperatif dan bersedia untuk dieksekusi,” ungkapnya.
Malam itu juga, Herlina langsung diboyong ke Kantor Kejari Minahasa Utara. Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi sekitar pukul 23.30 WITA.
”Pada Kamis (27/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, terpidana resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung untuk menjalani masa hukumannya,” tambah Januarius.
Vonis 5 Bulan Penjara
Herlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan:
- Putusan PN Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm (1 Agustus 2025)
- Putusan PT Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND (3 September 2025)
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 (27 November 2025)
Meski proses peradilan rampung di tingkat Kasasi pada 2025, Herlina dicatat telah mangkir dari pelaksanaan eksekusi awal sejak November 2021 hingga masuk daftar pencarian orang.
Januarius menegaskan, Kejati Sulut akan terus mengintensifkan perburuan DPO lainnya demi menjamin kepastian hukum di wilayah Sulawesi Utara.






