manadosiana.com, MANADO – Tim kuasa hukum HLK menyenggol Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait penangkapan kliennya. Mereka menilai klaim Penkum Kejati Sulut yang sebut HKL telah berburon selama lima tahun adalah kekeliruan serius dan hiperbolis.
Kritik tajam ini dilayangkan Advokat Doan Tagah, S.H., M.H., merespons Siaran Pers Penerangan Hukum Kejati Sulut Nomor: PR–03/P.1/Kph.3/08/2026 yang menyebut Tim Tabur berhasil menangkap DPO kasus pengrusakan berinisial HLK, setelah lima tahun buron.
”Klien kami baru divonis pada putusan Kasasi bulan Oktober tahun lalu (2025). Pemanggilan pertama kepada klien kami juga baru dilakukan pada bulan Januari. Masa baru beberapa bulan sudah dibilang lima tahun? Ini rujukan dari sisi hukum mana?” tegas Doan Tagah, Jumat (28/8/2026).
Doan menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat melarikan diri dari proses hukum. Kasus yang menjerat HKL berawal dari konflik tanah, di mana HKL menebang pohon di lahan milik pribadinya yang belakangan diklaim pihak lain.
Pihaknya mengklaim selalu proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut), termasuk mendatangi kantor kejaksaan pada Januari dan April 2026.
”Klien kami memang sempat sakit dan dirawat di Jakarta. Keberadaan beliau dan kondisi kesehatannya selalu kami informasikan ke Kejari Minut. Klien kami siap menjalani hukuman,” ujarnya.
Desak Permohonan Maaf Terbuka dan Respon Kejati Sulut
Doan menyayangkan framing publikasi Kejati Sulut yang dinilai tidak mendidik dan justru berpotensi merusak citra institusi kejaksaan di mata publik. Ia meminta Kepala Kejati Sulut mengevaluasi kinerja jajaran Penkum serta mendesak adanya langkah konkret untuk memulihkan nama baik kliennya.
”Kami meminta Kasipenkum menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga HKL dan meralat narasi tersebut, karena framing buron lima tahun ini sangat berdampak pada psikis klien dan keluarga besar,” kata Doan.
Menanggapi keberatan pihak kuasa hukum, Kasipenkum Kejati Sulut, Januar, mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan narasi siaran pers tersebut. Pihaknya membenarkan terjadi kesalahan penulisan dan memastikan akan segera melakukan revisi.
”Kami mengakui ada kekeliruan dalam penulisan rilis tersebut dan pihak kami akan segera merevisinya,” ujar Januar saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kejati Sulut merilis informasi bahwa Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin Asisten Intelijen berhasil mengamankan Herlina Lineke Kawilarang (HKL) pada Rabu (26/8/2026) malam di kediamannya, Kelurahan Sagerat, Bitung. Penangkapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejati Sulut Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026.






