Menang Praperadilan, Tim Hukum Kartini Gaghansa Pertanyakan Mengapa Kliennya Masih Diperiksa Bukannya Para Tersangka

​manadosiana.com, MANADO – Tim penasihat hukum Kartini Gaghansa dari Kantor Hukum Paparang-Hanafi mempertanyakan langkah penyidik Unit II Ditreskrim Polda Sulawesi Utara yang kembali memanggil kliennya untuk pemeriksaan tambahan pada Jumat (10/7/2026). Menurut mereka, pasca-putusan praperadilan membatalkan SP3, penyidik seharusnya langsung memanggil dan memeriksa ketiga tersangka yang selama ini belum pernah diperiksa secara formal. Langkah penyidik ini dinilai memperpanjang birokrasi penanganan perkara yang sudah benderang.

Kehadiran Kartini Gaghansa di Polda Sulut didampingi tim hukumnya adalah untuk memenuhi surat panggilan resmi terkait putusan praperadilan Nomor 8 Tahun 2026 yang diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada 18 Mei 2026 lalu. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan termohon, dalam hal ini Polda Sulut, untuk membuka kembali laporan polisi atas nama pelapor Kartini Gaghansa dan membatalkan SP3 yang diterbitkan pada Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Hanafi Saleh, S.H. selaku advokat yang menangani kasus ini menjelaskan, dalam pemeriksaan tambahan tersebut kliennya dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik dan semuanya berhasil dijawab dengan tepat dan baik. Kendati demikian, Hanafi Saleh, S.H. merasa pemeriksaan terhadap korban ini sebenarnya tidak terlalu mendesak karena pemenuhan dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi sejak sebelum kasus ini di-SP3-kan secara kontroversial melalui gelar perkara khusus awal tahun lalu.

Secara hukum, tim kuasa hukum Paparang-Hanafi berpendapat bahwa karena dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana dikuatkan oleh hakim praperadilan, penyidik semestinya sudah melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendapatkan status P21. Kondisi mandek ini memicu rumor di masyarakat bahwa ada oknum lingkaran Istana yang sengaja memperlambat proses agar perkara tidak maju ke meja hijau dan para tersangka tetap aman dari jeratan hukum.

“Seharusnya yang dipanggil dan diperiksa itu adalah ketiga oknum tersangka tersebut, karena sejak penetapan tersangka, mereka belum pernah diperiksa sampai saat ini akibat adanya gelar perkara khusus yang tiba-tiba men-SP3-kan kasus,” ungkap Hanafi Saleh, S.H. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Lurah Malendeng Risman Panjaitan, SE., Jufri Tambengi, dan istrinya Joyce Gosal dalam kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu.

Mandeknya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini memicu kekhawatiran adanya perlindungan khusus dari kekuatan politik luar, mengingat santernya isu keterlibatan oknum Istana. Hanafi Saleh, S.H. bersama tim Paparang-Hanafi menegaskan tidak akan segan-segan membongkar kezaliman prosedur ini jika polisi terus-menerus menunda penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dan justru disibukkan dengan pemeriksaan ulang terhadap pihak korban yang sudah jelas dirugikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *