mamadosiana.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Ruang menegaskan tidak ada aliran dana yang mengalir ke para terdakwa maupun pejabat daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis, 15 Oktober 2026.
Penasihat hukum para terdakwa, Michael Jacobus, menyatakan bahwa keterangan para saksi dari pihak penyedia barang/toko bangunan di persidangan memperkuat posisi kliennya, yakni Denny Kondoj dan Denny Tondolambung.
”Semua saksi dari pihak toko menyatakan tidak ada sepeser uang pun fee dari penyaluran barang ini yang mereka berikan kepada para terdakwa, termasuk kepada Ibu Bupati maupun empat terdakwa lainnya,” ujar Michael Jacobus seusai persidangan. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kickback atau fee balik dari proses penyaluran barang ini.”
Perkara ini mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan stimulan rumah rusak akibat bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Bantuan tersebut bersumber dari alokasi DSP Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI tahun 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 35,71 miliar. Berdasarkan hasil audit kejaksaan, dugaan praktik rasuah pada proyek ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,77 miliar.
Dalam persidangan tersebut, Michael tak menampik adanya kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi secara sempurna selama proses penyaluran. Namun, ia mengklaim kondisi itu terjadi karena situasi darurat dan desakan kebutuhan warga pascabencana.
”Memang mereka mengakui ada situasi di mana kelengkapan administrasi belum lengkap. Tapi ada keadaan yang memungkinkan hal itu terjadi, mulai dari keterbatasan personalia, waktu yang mendesak, hingga desakan masyarakat,” kata Michael. “Terjadi aksi kejar-kejaran proses administrasi sehingga ada kekurangan, tetapi bukan berarti bantuan tidak diterima.”
Ia menyebutkan, kesaksian lima tokoh masyarakat di persidangan mengonfirmasi bahwa warga benar-benar menerima bantuan sesuai dengan haknya, yakni Rp 4,5 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 9 juta untuk rusak sedang.
”Esensi materilnya, masyarakat tidak dirugikan dan uang negara benar-benar tersalurkan serta diterima warga,” tuturnya.
Mengenai status kliennya, Denny Tondolambung, Michael menjelaskan bahwa saksi-saksi membenarkan yang bersangkutan adalah pemilik toko barang bangunan di Tegalalang yang menjual material bangunan.
Selain itu, para saksi toko bangunan mengungkapkan bahwa mereka telah menyalurkan material sebelum pembayaran dari pemerintah dicairkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Michael juga membeberkan arahan Bupati Sitaro melalui konferensi video (zoom) saat proses penyaluran berlangsung, yang meminta para rekanan tidak menaikkan harga di atas harga pasar.
”Ibu Bupati mengarahkan supaya jangan menjual di atas harga pasar, bahkan diminta di bawah harga pasar. Barang yang di pasaran harganya Rp 57 ribu hingga Rp 58 ribu diperintahkan untuk dijual Rp 55 ribu,” ucap Michael.
Atas dasar fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan sangkaan Jaksa Penuntut Umum mengenai niat jahat (mens rea) para terdakwa. “Kalau barang disalurkan atas dasar kemanusiaan dan harganya ditekan di bawah harga pasar, di mana mens rea-nya?” pungkasnya.
