manadosiana.com, MANADO – Kuasa Hukum Joi Oroh, Hanafi Saleh, S.H., menyatakan bahwa fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang Sitaro semakin memperjelas posisi kliennya yang tidak terlibat dalam penyelewengan dana. Keterangan tersebut disampaikan Hanafi usai mendampingi kliennya dalam persidangan kelima di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H., JPU menguji keterangan 6 orang saksi. Dengan pemeriksaan tersebut, akumulasi saksi yang diperiksa Majelis Hakim telah mencapai 24 orang.
”Saksi-saksi yang dipanggil JPU dari tahap awal hingga sidang kelima ini secara konsisten menerangkan bahwa Pak Joi Oroh tidak memiliki peran dalam pencairan anggaran sebesar Rp 22 miliar rupiah,” ujar Hanafi Saleh di Pengadilan Negeri Manado, yang didampingi Akbar Saleh, S.H. dan Rinaldy, S.H.
Hanafi menjelaskan bahwa pada saat verifikasi lapangan dilakukan, Joi Oroh menjalankan kewajibannya secara akuntabel. Permasalahan timbul pada fase eksekusi pencairan dana stimulan, di mana posisi Joy Orah sudah resmi pensiun dari instansinya.
”Sebab Pak Joi Oroh ini semasa tugas melaksanakan tanggung jawab verifikasi berjalan dengan mulus. Tapi begitu pencairan dana dilakukan, beliau sudah purnabakti. Secara hukum dan fakta, tidak ada korelasi keterlibatan beliau,” kata Hanafi.
Persidangan perkara penyalahgunaan dana bencana Gunung Ruang Sitaro ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 10:00 WITA. JPU berencana menghadirkan saksi-saksi dari pihak penyalur dan pemilik toko bangunan yang terlibat dalam pengadaan material perbaikan rumah korban bencana.






