Bacakan Pledoi Sambil Menangis, Terdakwa Korupsi Unsrat Minta Keadilan

manadosiana.com, MANADO – Terdakwa kasus dugaan korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sam Ratulangi (LPPM Unsrat) berinisial LT menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 24 September 2026.

​Mengenakan setelan batik hijau muda dan celana hitam, LT membacakan lembar demi lembar nota pembelaannya dengan suara terbata-bata di hadapan majelis hakim.

​Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum akademisi bergelar doktor ini berkaitan dengan penyimpangan dana kerja sama antara Unsrat Manado dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tomohon serta PT PLN UIP Sulbagut.

​Sidang perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd ini dimulai sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Pembacaan pledoi diawali oleh tim penasihat hukum terdakwa, Daniel Talantan dan Stevie Talantan, sebelum disusul pembacaan langsung oleh LT.

​Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, didampingi Hakim Anggota Kusnanto Wibisono dan Hakim Adhoc Munsen Bona Pakpahan—yang menggantikan sementara Aminudin Dunggio. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Ivan Roring.

​Usai agenda pledoi, persidangan kasus yang terdaftar sejak 13 Mei 2026 ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa (replik) serta jawaban tim penasihat hukum atas tanggapan JPU (duplik).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *