Langkah konkret untuk mengatasi dan mencegah terulangnya kelangkaan BBM di Sulawesi Utara mulai dirumuskan. Polda Sulut bersama DPRD Sulut secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk segera menyusun dan menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan gangguan pasokan dan distribusi BBM regional.
Desakan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang melibatkan DPRD Sulut, Polda Sulut, dan Pertamina di Gedung DPRD Sulut, Selasa (20/10/2026). SOP ini dirancang untuk mengatur secara terstruktur pembagian tugas, fungsi, serta tanggung jawab setiap instansi saat krisis pasokan terjadi.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, menegaskan bahwa ketersediaan panduan kerja yang jelas akan memastikan penindakan dan rekayasa distribusi di lapangan berlangsung cepat serta tepat sasaran. Penanganan kelangkaan BBM dipastikan menjadi tanggung jawab lintas sektor yang membutuhkan sinergi kuat, bukan aksi parsial.
Dukungan penuh turut disuarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried Sondakh dan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen. Pihak legislatif mendorong penguatan koordinasi serta pertukaran data real-time antara pemda dan Pertamina agar langkah mitigasi pencegahan antrean kendaraan dapat langsung diterapkan secara berkelanjutan.
