Pertamina Sulawesi Tepis Isu STNK Jadi Syarat Beli BBM Subsidi

manadosiana.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meluruskan isu terkait kewajiban penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat tambahan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

​Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat tersebut bukan bagian dari regulasi nasional maupun kebijakan internal kawasan Sulawesi.

Bacaan Lainnya

​”Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” kata Lilik dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).

​Lilik menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sulawesi tetap berjalan sesuai aturan baku dari regulator tanpa ada tambahan syarat administrasi baru.

Upaya Pengetatan BBM Subsidi

​Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga fokus memperkuat sistem pengawasan digital ketimbang menambah persyaratan dokumen fisik di lapangan.

Sistem QR Code: Penjualan BBM subsidi difokuskan pada skema Subsidi Tepat menggunakan QR Code yang terintegrasi.

Pengawasan Lembaga Penyalur: Koordinasi berkala dilakukan ke seluruh SPBU untuk menjamin proses distribusi berjalan sesuai kriteria penerima manfaat.

Edukasi Konsumen: Masyarakat diimbau tidak terpengaruh oleh isu tidak resmi dan memantau pembaruan informasi melalui kanal komunikasi resmi Pertamina.

​Pertamina Patra Niaga mengimbau konsumen yang menemukan kendala pelayanan atau memerlukan klarifikasi aturan di SPBU untuk melapor langsung melalui layanan konsumen Pertamina Customer Solution (PCS) 135.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *