manadosiana.com, MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penting penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Sulut dan dinyatakan terbuka untuk umum setelah memenuhi syarat kuorum kehadiran anggota dewan.
”Dari 45 anggota DPRD, telah hadir 26 anggota. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPRD hari ini telah memenuhi kuorum,” ujar pimpinan sidang saat membuka jalannya rapat di Ruang Paripurna DPRD Sulut.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan kuorum tersebut mengacu pada aturan hukum yang berlaku di internal legislatif.
”Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pasal 171 ayat 1 huruf c, di mana rapat wajib dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah anggota DPRD,” tambahnya.
Selain agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, rapat paripurna ini juga mencakup beberapa agenda penting lainnya:
Penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2026.
Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.
Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.
”Sambil mengucap syukur kepada Allah Bapa dalam nama Tuhan Yesus Kristus, maka Rapat Paripurna DPRD, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” pungkas pimpinan sidang sembari mengetok palu sidang.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, para kepala dinas, serta tamu undangan lainnya.


