Kasus Pemalsuan Surat Kartini Gaghansa, Polda Sulut Kirim SPDP Lanjutan ke Kejati

MANADO, manadosiana.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama Erisman Panjaitan dkk sebagai terlapor terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Utara. Pihak kepolisian resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  atau SPDP Lanjutan.

Berdasarkan dokumen resmi yang didapat dari Kuasa Hukum pelapor Kartini Gaghansa, yakni Hanafi Saleh, SH., surat pemberitahuan tersebut bernomor B/SPDP/75/VI/2026/Dit Reskrimum tertanggal 30 Juni 2026. Surat yang bersifat Pro Justitia ini ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi Gede Suryadi, S.I.K., M.H.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh korban, Kartini Gaghansa, dengan nomor registrasi LP/B/514/VIII/2025/SPKT/POLDA SULUT pada tanggal 3 Agustus 2025 lalu. Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, kepolisian mengeluarkan beberapa kali Surat Perintah Penyidikan Lanjutan guna mengusut tuntas perkara ini.

Dalam dokumen SPDP Lanjutan tersebut, ditegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Penyidik juga menyesuaikannya dengan regulasi terbaru, yakni Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna merampungkan berkas perkara pidana tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut telah menyusun langkah strategis dalam waktu dekat.

“Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut yaitu: (a) Akan melakukan koordinasi dengan penuntut umum, (b) Akan mengirimkan berkas perkara,” demikian bunyi petikan rencana penyidik dalam dokumen surat tersebut.

Demi mempermudah transparansi komunikasi, pihak Polda Sulut menunjuk tim penyidik penanggung jawab, di antaranya AKP M.S. Mentu, S.I.K., S.H., IPDA Agus Yulianto, S.Psi., dan Brigpol Andri M.H. Hamzah. Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado serta pihak pelapor dan terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terlapor maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengenai progres penyerahan berkas perkara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *