MANADO, MANADOSIANA.com — Tim penasihat hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) erupsi Gunung Ruang justru menguntungkan kliennya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (5/11/2026).
Kuasa hukum Joy Oroh, Putra Akbar Saleh, S.H., menyatakan bahwa dakwaan JPU yang mengaitkan kerugian negara dengan peran kliennya sangat tidak berdasar atau nonsense. Menurutnya, saksi masyarakat penerima manfaat yang diperiksa di persidangan justru mengonfirmasi bahwa tugas pendataan telah dijalankan secara akurat oleh Joy Oroh semasa menjabat.
Putra menegaskan, selama memimpin Pemkab Sitaro hingga memasuki masa pensiun, Joy Oroh telah menuntaskan seluruh kewajibannya. Kliennya dinilai telah secara sungguh-sungguh mengajukan data warga terdampak bencana ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat hingga dana bantuan DSP tersebut akhirnya berhasil disetujui dan diturunkan.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa anggaran bantuan tersebut baru dicairkan dan disalurkan setelah Joy Oroh tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati Sitaro. Oleh karena itu, pihak penasihat hukum menilai tidak ada celah hukum yang bisa membebankan tanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara kepada Joy Oroh.
”Terkait Pak Joy yang merasa bertanggung jawab ketika beliau menjadi Pejabat Bupati, beliau sudah melakukan pendataan dan masyarakat mengakui itu. Anggaran pun baru cair ketika Pak Joy sudah tidak menjabat, disalurkan oleh pihak lain. Jadi perlawanan hukum atas tuduhan merugikan negara ini kosong sama sekali,” ujar Putra usai persidangan.
