Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi DSP Sitaro Sebut Aturan BNPB Berubah-ubah dan Bikin Lambat

MANADO, MANADOSIANA.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) erupsi Gunung Ruang, Michael Jacobus, menuding Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi salah satu penyebab terlambatnya penyaluran bantuan kepada masyarakat Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Hal tersebut disampaikannya usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis (5/11/2026).

​Michael menjelaskan, persyaratan awal yang ditetapkan BNPB sebenarnya telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro sejak 2024. Persyaratan Ganti Uang (GU) Nihil diselesaikan pada Oktober 2024, sedangkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai By Name By Address (BMBA) telah ada sejak akhir Agustus 2024. Namun, pencairan justru tertahan karena adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) secara mendadak.

Bacaan Lainnya

​”Ketika BNPB datang pada November 2024, Juknis yang tinggal satu-satunya syarat justru disuruh diubah. Draf finalnya baru diserahkan akhir Januari, bahkan mantan Kalaks BPBD Pak Joice tidak sempat menandatanganinya karena sudah pensiun,” kata Michael usai sidang.

​Dia juga menyoroti proses evaluasi dan review yang dilakukan BNPB terhadap SK Bupati Nomor 260 Tahun 2025 yang berisi daftar 2.066 penerima bantuan. Hasil review tersebut memaksa Pemkab Sitaro menerbitkan SK evaluasi baru Nomor 262 Tahun 2025.

Menurutnya, petunjuk-petunjuk baru yang dikeluarkan BNPB tanpa tahapan validasi ulang yang jelas dalam juklak/juknis membuat proses administrasi menjadi makin berbelit-belit.

​Michael menegaskan bahwa Pemkab Sitaro tidak mendapatkan keuntungan finansial dari lamanya proses administrasi tersebut. Ia berharap fakta persidangan ini membuka tabir secara terang benderang terkait dinamika aturan teknis di lapangan.

“Sebenarnya dari Desember sudah bisa cair, tapi kenapa ada petunjuk baru tanpa validasi lagi? Ini yang membuat prosesnya terulur sangat lama,” tegas Michael.

Pos terkait