Kejati Sulut Tetapkan JR Tersangka Baru Tambang PT HWR

manadosiana.com, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan mantan Camat Ratahan Timur berinisial JR sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lahan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Senin, 2 November 2026.

​Penetapan status tersangka dilakukan seusai JR menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam, mulai pukul 10.00 WITA hingga 19.00 WITA di Kantor Kejati Sulut, sebelum akhirnya digelandang ke mobil tahanan mengenakan rompi merah muda.

Bacaan Lainnya

​Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Ferry Tas, mengungkapkan bahwa penetapan JR, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014, merupakan hasil pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni Elizabeth Laluyan alias Cik Gin.

​”Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, dan barang bukti, kami menetapkan tersangka berinisial JR,” ujar Ferry Tas saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulut, Senin (2/11/2026) malam.

​Ferry menjelaskan, JR diduga bekerja sama dengan Elizabeth Laluyan dengan sengaja menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tertanggal 4 Maret 2010. AJB tersebut dibuat di atas tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berpatokan pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara.

​Melalui dokumen tersebut, tanah milik negara seolah-olah ditransaksikan secara sah dan masuk ke dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR. Dokumen ini yang kemudian dipakai Elizabeth untuk melancarkan aktivitas tambang.

​Terima Mobil dan Fee 1 Persen
​Dari kongkalikong penerbitan dokumen lahan negara tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran dana dan aset yang diterima JR dari Elizabeth Laluyan.

​”Tersangka JR menerima fasilitas satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun serta mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai transaksi jual beli tanah, yakni senilai Rp 30 juta,” kata Ferry.

​Perbuatan JR tidak hanya memperkaya orang lain dan diri sendiri, tetapi juga merugikan keuangan negara atas pengalihan fungsi kawasan hutan produksi secara tidak sah.

​Perkara korupsi pertambangan PT HWR ini sebelumnya telah menyeret sejumah nama ke meja hijau. Persidangan di Pengadilan Tipikor Manado telah mendudukkan Direktur PT HWR berinisial BDG serta mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut berinisial BT sebagai terdakwa. Sementara itu, Manajer Operasional PT HWR berinisial HJ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kejati Sulut memastikan penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal penerbitan izin dan penguasaan lahan negara tersebut.

Pos terkait