manadosiana.com, MANADO – Kantor Advokat Paparang Hanafi and Partners akhirnya angkat bicara merespons tudingan hoaks yang dialamatkan kepada salah satu anggotanya, Hanafi Saleh, S.H. Tudingan yang mencuat dari kuasa hukum terlapor Jufri Tambengi dan Joice Gosal tersebut dinilai tidak berdasar dan mengabaikan fakta hukum yang sebenarnya.
Pihak Paparang Hanafi menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan sebelumnya merupakan bentuk keterbukaan informasi publik atas perkara yang sedang berjalan.
Advokat senior Hanafi Saleh menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak lawan. Meski demikian, ia menekankan tidak akan mundur sedikit pun dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami juga akan tetap melawan dalam koridor hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien maupun masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Hanafi saat konferensi pers di Manado, Kamis (23/7).
Menjelaskan lebih detail, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., merinci ada lima poin hukum utama yang menjadi pijakan kuat klarifikasi mereka. Salah satunya adalah perlindungan imunitas advokat yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, seorang pengacara yang berdasar pada surat kuasa khusus memiliki kebebasan penuh dalam menyampaikan pokok perkara demi membela kepentingan hukum klien.
Santrawan meminta agar publik dan pihak lawan tidak mencerna pernyataan Hanafi secara parsial atau dipotong-potong tanpa memahami konteks utuh. Terkait penggunaan istilah “berkali-kali” yang sempat dipermasalahkan, ia memastikan bahwa frasa tersebut memiliki landasan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di muka sidang. Hal ini sekaligus mematahkan narasi bahwa narasi yang dibangun pihaknya adalah kebohongan belaka.
Dilihat dari kacamata hukum pidana, Santrawan menegaskan sama sekali tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam pernyataan Hanafi Saleh. Berdasarkan analisis terhadap aspek malicious intent, actus reus, dan mens rea, tidak ditemukan adanya niat jahat ataupun perbuatan melawan hukum. Tujuan utama dari pernyataan pers tersebut semata-mata untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah dimenangkan.
Sebagai penutup, Santrawan memberi peringatan keras agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba menghambat proses penegakan hukum dengan memanfaatkan pengaruh, jabatan, maupun kekuasaan. Mengantisipasi serangan tudingan hoaks tersebut, tim Paparang Hanafi kini membulatkan tekad untuk mengambil langkah hukum balasan. Selain menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pemberian keterangan palsu, mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada organisasi Peradi.






