mamadosiana.com, MANADO — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara yang digelar hari ini menjadi tonggak sejarah krusial dalam keberlanjutan roda pemerintahan daerah. Pembahasan komprehensif yang mengintegrasikan akuntabilitas masa lalu, proyeksi fiskal masa depan, serta perlindungan preventif kesehatan publik berhasil disepakati sebagai wujud nyata pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Bumi Nyiur Melambai.

Agenda utama sidang paripurna kali ini mencakup tiga poin strategis, yaitu Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025; Penyampaian dan Penjelasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027; serta Penyampaian Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Rangkaian agenda konstitusional ini dipandang bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan komponen vital dalam siklus tata kelola keuangan daerah yang memiliki nilai strategis tinggi demi memastikan kesinambungan pembangunan daerah yang mandiri, transparan, dan berdaya saing global.
Akuntabilitas APBD 2025: Landasan Kepercayaan Publik
Persetujuan bersama yang dicapai antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 menandai kedewasaan berdemokrasi dan kemitraan yang solid di tingkat daerah. Keputusan ini dinilai menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaian resmi Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD adalah cerminan dari transparansi tata kelola pemerintahan. Setiap rupiah yang dikumpulkan dari pajak dan retribusi masyarakat harus dikembalikan dalam bentuk program yang nyata, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan publik. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada rakyat Sulawesi Utara yang telah mempercayakan mandat fiskal kepada pihak eksekutif.
”Persetujuan bersama ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan pembuktian dari komitmen kita mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kritik, masukan, dan saran yang konstruktif dari rekan-rekan legislatif merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah kita,” ungkap Juru Bicara Eksekutif Pemprov Sulawesi Utara.
Pemprov Sulawesi Utara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah meluangkan energi untuk mencermati, membahas, dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban tersebut. Adanya perbedaan dinamika pandangan selama proses pembahasan tidak dianggap sebagai hambatan, melainkan instrumen penyaring yang konstruktif guna memunculkan keputusan terbaik demi kemakmuran daerah.
Setiap catatan strategis, rekomendasi perbaikan, serta hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dijadikan bahan evaluasi fundamental. Pemprov berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius demi memacu perbaikan mutu manajemen anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Proyeksi KUA-PPAS TA 2027: Responsif di Tengah Ketidakpastian
Memasuki pemaparan agenda kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menyerahkan dokumen KUA dan PPAS untuk Tahun Anggaran 2027. Periode fiskal 2027 merupakan momentum krusial karena menandai tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang mengusung visi besar: “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Sebagai tahap akselerasi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 mengusung tema pembangunan yakni “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Tema strategis ini diturunkan ke dalam 8 (delapan) Prioritas Pembangunan Daerah yang komprehensif, mulai dari penguatan tata kelola berintegritas untuk memotong mata rantai KKN dan narkoba, peningkatan kualitas SDM, perluasan lapangan kerja, optimalisasi pertambangan berkelanjutan, ketahanan pangan, energi, air, hingga akuntabilitas keuangan secara menyeluruh.
Kendati didasarkan pada target RKPD yang optimistis, penyusunan KUA-PPAS 2027 ini dirancang secara sangat berhati-hati (prudent), adaptif, dan antisipatif. Kebijakan ini diambil lantaran besaran definitif alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 dari Pemerintah Pusat masih belum ditetapkan. Guna mencegah shock fiskal, pemerintah menerapkan skenario konservatif pada pendapatan transfer dan mempersiapkan rencana mitigasi jika terjadi fluktuasi pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, maupun insentif fiskal nasional. Pemerintah daerah juga secara disiplin memperhitungkan mekanisme intercept DAU untuk kewajiban cicilan utang daerah agar ruang fiskal tetap berada dalam koridor aman.
Untuk menjaga efektivitas di tengah keterbatasan ruang fiskal, anggaran belanja disusun berdasarkan paradigma Money Follow Program Priority dengan pendekatan Tematik-Holistik-Integratif-Spasial (THIS). Struktur utama alokasi belanja diprioritaskan untuk pemenuhan mandatory spending pendidikan minimal 20%, pelayanan dasar (SPM), gaji pegawai (ASN, PPPK, KDH/WKDH), penanganan litigasi hukum bagi masyarakat miskin, infrastruktur pariwisata dan kesehatan, program Universal Health Coverage (UHC), serta penyediaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai jaring pengaman bencana alam.
Secara makro, postur rancangan fiskal KUA-PPAS TA 2027 yang diajukan adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Ditargetkan sebesar Rp3.242.800.386.069,- (Tiga Triliun Dua Ratus Empat Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah).
- Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp3.032.177.054.637,- (Tiga Triliun Tiga Puluh Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan Pembiayaan: Sebesar Rp30.000.000.000,- yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
- Pengeluaran Pembiayaan: Dialokasikan sebesar Rp240.623.331.432,-, yang terdiri dari cicilan pokok utang sebesar Rp210.623.331.432,- dan penyertaan modal daerah sebesar Rp30.000.000.000,-.

Melalui racikan kebijakan fiskal yang terukur dan sinergi pendanaan kreatif—seperti pemanfaatan APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta Corporate Social Responsibility (CSR)—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis dapat memicu pertumbuhan indikator makro ekonomi secara signifikan, meliputi:
- Target Pertumbuhan Ekonomi berada pada rentang 5,7% – 6,7%.
- Kendali Laju Inflasi ditekan pada posisi 2,3% – 3,7%.
- Tingkat Kemiskinan diproyeksikan turun menjadi 5,82% – 6,32%.
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dikurangi pada kisaran 4,68% – 5,26%.
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dipacu meningkat hingga mencapai 77,74.
Urgensi Ranperda KLB: Proteksi Hukum dan Kesehatan Warga
Agenda penutup yang tidak kalah krusial dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian nota penjelasan mengenai Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Latar belakang inisiasi regulasi ini berkaca pada realitas empiris di mana fenomena penyebaran penyakit menular sering kali meluas secara cepat dan memicu dampak destruktif masif. Dampak tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, melainkan turut melumpuhkan stabilitas ekonomi, tatanan sosial, keamanan, serta ketertiban umum masyarakat.
Berdasarkan mandat konstitusi, Pemerintah Daerah memikul kewajiban absolut dalam menjamin aspek kesehatan warga negaranya dari segala bentuk ancaman biologis maupun epidemiologis. Kehadiran Peraturan Daerah ini nantinya akan mengisi kekosongan hukum di tingkat lokal, memberikan kepastian regulasi, arah kebijakan, sekaligus pedoman teknis yang integratif bagi jajaran instansi kedinasan, tenaga medis, serta seluruh lapisan masyarakat.
Ranperda ini secara komprehensif mengatur pembagian tanggung jawab Pemprov, pemenuhan hak dan kewajiban hukum masyarakat, hingga standarisasi mekanisme penetapan status darurat KLB secara objektif. Di dalamnya diatur pula tahapan penanganan terstruktur yang meliputi fase kewaspadaan dini, tanggap darurat tangkas, mitigasi risiko pasca-wabah, serta legitimasi hukum terkait pembatasan mobilitas sosial kemasyarakatan dalam kondisi krisis. Melalui kejelasan regulasi ini, diharapkan penanganan krisis kesehatan di masa mendatang tidak lagi bersifat gagap atau sektoral, melainkan berjalan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi secara terpusat demi keselamatan bersama.
Sinergi Keberlanjutan Pembangunan
Menutup jalannya Rapat Paripurna, seluruh elemen yang hadir menyepakati bahwa keberhasilan eksekusi atas ketiga agenda besar ini bergantung sepenuhnya pada konsistensi komitmen kerja sama pasca-sidang. Rencana KUA-PPAS 2027 maupun Ranperda KLB bukanlah dokumen administratif mati, melainkan manifestasi tanggung jawab moral pemerintah dalam menavigasi dinamika global demi kepentingan daerah.
Eksekutif memohon dukungan penuh dari segenap pimpinan dan anggota legislatif untuk segera melakukan pembahasan mendalam guna menyempurnakan draf regulasi tersebut menjadi produk hukum yang pro-rakyat. Keberhasilan yang telah diukir melalui pengesahan LPJ APBD 2025 diharapkan mampu menjadi pemantik motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan melangkah bersama demi mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang semakin maju, sejahtera, dan berdikari.






